Pasal 14 UUD45



BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
                                                         
Pasal 14

(1)  Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2)  Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)