BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)