Pasal 11 UUD45



BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
                                                         
Pasal 11

(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)