Pendidikan di
Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di
Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik
Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti
program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berikut adalah Jenjang Pendidikan yang ada di Indonesia
Pendidikananak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan
dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta,
kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku
serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada
dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
Ø
Tujuan utama: untuk membentuk anak
Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan
tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam
memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
Ø
Tujuan penyerta: untuk membantu
menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan
anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6
tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di
beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Ruang
Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
Ø
Infant (0-1 tahun)
Ø
Toddler (2-3 tahun)
Ø
Preschool/ Kindergarten children (3-6
tahun)
Ø
Early Primary School (SD Kelas Awal)
(6-8 tahun)
Tamankanak-kanak atau disingkat TK adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni
usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK
ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Lama
masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya
yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat
program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
Ø
TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu)
tahun
Ø
TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1
(satu) tahun
Umur
rata-rata minimal kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak
berkisar 4-5 tahun sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7
tahun. Setelah lulus dari TK, atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar
sekolah lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang
pendidikan lebih tinggi di atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.
Di TK, siswa
diberi kesempatan untuk belajar dan diberikan kurikulum pembelajaran
yang sesuai dengan usia pada tiap-tiap tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai
hal-hal seperti berikut:
Ø Agama,
Ø Budi bahasa,
Ø Berhitung,
Ø Membaca (mengenal aksara dan ejaan),
Ø Bernyanyi,
Ø Bersosialisasi dalam lingkungan keluarga dan teman-teman
sepermainannya, dan
Ø Berbagai macam keterampilan lainnya.
Tujuan TK
adalah meningkatkan daya cipta anak-anak dan memacunya untuk belajar mengenal
berbagai macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama,
sosial, emosional, fisik, motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian.
Semua dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir dan peranan anak dalam
hidupnya. kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain.
Sekolahdasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary School)
adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar
ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid
kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi
kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah
menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar
sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara
berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar
(atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah
dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit
pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sekolahmenengah pertama (disingkat SMP, Bahasa Inggris: junior
high school) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia
setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh
dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995
hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat
pertama (SLTP).
Murid
kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi
kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan
ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar
sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap
warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah
dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3
tahun.
Sekolah
menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah
pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen
Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam
bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama
negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Di
beberapa negara, SMP berlaku sebagai jembatan antara sekolah dasar dengan sekolah
menengah atas. Namun istilah tersebut dapat dipergunakan secara berbeda di
beberapa negara, kadang-kadang saling berbanding terbalik. Untuk negara-negara
yang mempergunakan bahasa Cina, khususnya di Cina, Taiwan dan Hong Kong, juga
di Italia (= scuola media), SMP berkonotasi yang sama dengan secondary school.
Oleh
karenanya di beberapa istilah di pemerintahan dan institusi pendidikan, SMP
adalah nama lain dari "junior high school", yang pada dasarnya suatu sekolah setelah
sekolah dasar. Penamaan sebagai junior high mulai muncul sekitar tahun 1909 pada waktu
pendirian sekolah Indianola Junior High School di Columbus, Ohio. Sedangan
konsep penamaan sebagai middle school mulai diperkenalkan pada tahun 1950 dari Bay
City, Michigan.
Sekolahmenengah atas (disingkat SMA; bahasa Inggris: Senior High School), adalah
jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah
Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3
tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada
tahun kedua (yakni kelas 11), siswa SMA dapat memilih salah satu dari 3 jurusan
yang ada, yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas
12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang
memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan
tinggi atau langsung bekerja.
Pelajar
SMA umumnya berusia 16-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajar
pemerintah - yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3 tahun
- maskipun sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12
tahun yang mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota
Yogyakarta dan Kabupaten Bantul
SMA
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya
berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural,
SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Perguruan tinggi adalah satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
Ø Perguruan tinggi negeri adalah
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ø Perguruan tinggi swasta adalah
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Di
Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah
tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan
akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3,
D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas,
institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan
gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada
setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa
yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan,
kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan
selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan
tinggi.
Pengelolaan
dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di
bawah Menteri Pendidikan Nasional.
Selain
itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan,
misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan.
Selanjutnya,
berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia
harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang
adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola
dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.