BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung.*)