Pages
HOME
NEWS
KNOWLEDGE
SOFTWARE
HEALTH
MUSIC
PHOTO
LYRIC
DOWNLOAD
UUD45
Pasal 4 UUD45
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Newer Post
Older Post
Home