Pasal 4 UUD45

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.