BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)