BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)
Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)