Tugas dan wewenang MPR

MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Tugas dan wewenang MPR
1.    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
3.    Memutuskan usul DPR untuk ...... selanjutnya